Menikah itu adalah ibadah terlama, maka jangan lupa sebelum menikah sudah kita persiapkan diri dengan segala niat yang benar-benar merujuk kepada Allah.
(Penulis: Meilinda Sayidatur Rohmah)
Ibadah dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI ) sendiri memiliki arti perbuatan atau penyataan bakti kepada Allah Swt ataupun tuhan yang didasari oleh peraturan agama.yang sesuai urusan lahir maupun batin yang harus dituruti oleh pengikutnya.
Allah SWT Berfirman :
Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (Adz-Dazariyat/51 : 56-58)
Dalam hukum islam ibadah sendiri ditemukan memalui pemahaman-pemahaman yakni
1. Dalam ajaran Islam, manusia itu diciptakan untuk menghamba kepada Allah, atau dengan kata lain beribadah kepada Allah (Adz-Dzaariyaat 51:56)
2. Manusia yang menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada lain manusia yang berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Yaasiin 36:61)
3. Sedangkan manusia yang berpegang teguh kepada apa yang diwahyukan Allah, maka ia berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Az Zukhruf 43:43).
Banyak ibadah yang dapat dilakukan oleh umat islam yakni ibadah yang mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai ketaatan kepada Allah Subhanahu wa taala. Seperti halnya tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal.
Menikah sendiri adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim yang sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menyempurnakan imannya.seperti halnya ibadah yang lain pernikahan pun juga memiliki hukum yang mendasarinya seperti halnya yang sudah diterangkan dalam al-quran:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
Rukun nikah sendiri adalah :
1. Calon mempelai yakni laki-laki dan perempuan
2. Wali dari pihak perempuan
3. Saksi (2 orang )
4. Ijab qobul
Menikah atau berumah tangga adalah ibadah terlama dimana dalam sebuah pernikahan dibutuhkan kesabaran,perjuangan dan keikhlasan secara terua menerus.
Rasulullah SAW bersabda “jika kamu bersama istrimu,maka ajaklah dia sholat dua rakaat dibelakangmu (berjamaah)dan bacalah,yaallah berkahilah istriku untukku,dan berkahilah diriku untuk istriku,ya allah kumpulkan kami selama kumpul itu dalam kebaikan dan pisahkanlah kami jika perpisahan itu untuk kebaikan”. ( HR.Abdurrazaq).
Menikah adalah ibadah terlama maka carilah pasangan yang sabar,selalu ingin belajar dan berubah kearah yang lebih baik bersama- sama.